PENDEWASAAN DAN USIA PERKAWINAN


PENDEWASAAN USIA PERKAWINAN (PUP) DAN 8 FUNGSI KELUARGA





PUP atau Pendewasaan Usia Perkawinan adalah upaya untuk meningkatkan usia pada perkawinan pertama, sehingga mencapai usia minimal pada saat perkawinan yaitu 20 tahun bagi wanita dan 25 tahun bagi pria.
Tujuan program PUP adalah memberikan pengertian dan kesadaran kepada remaja agar dalam merencanakan keluarga, mereka dapat mempertimbangkan berbagai aspek yang berkaitan dengan kehidupan berkeluarga, kesiapan fisik, mental, emosional, pendidikan, sosial, ekonomi, serta menentukan jumlah dan jarak kelahiran.
Dasar pemikiran Porgram PUP adalah Undang-undang No. 52 tahun 2009 tentang perkembangan kependudukan dan pembangunan keluarga telah mengamanatkan perlunya pengendalian kuantitas, peningkatan kualitas dan pengarahan mobilitas penduduk agar mampu menjadi sumber daya yang tangguh bagi pembangunan dan ketahanan nasional.

latar belakangnya adalah sebagai berikut :

1. Semakin banyak kasus pernikahan usia dini.
2. Banyaknya kasus kehamilah yang tidak diinginkan.
3. Banyaknya kasus pernikahan di usia dini dan kehamilan yang tidak diinginkan menyebabkan pertambahan penduduk makin cepat (setiap tahun bertambah sekitar 3,2 juta jiwa)
4. Karena pertumbuhan penduduk tonggi, sedangkan kualitasnya rendah
5. Menikah dalam usia muda menyebabkan keluarga sering tidak harmonis, sering cekcok, terjadi perselingkuhan, terjadi KDRT, dan rentan terhadap perceraian.


persiapan yang harus dilakukan sebelum berkeluarga :

1. Persiapan fisik dan biologis.
2. Persiapan mental
3. Persiapan sosial dan ekonomi
4. Persiapan pendidikan dan keterampilan
5. Persiapan keyakinan (agama)
Kalo kerangka kerja PUP ituuu terdiri dari 3 masa reproduksi, yaitu :
1. Masa menunda perkawinan dan kehamilan
2. Masa menjarangkan kehamilan
3. Masa mencegah kehamilan


Selain itu, dengan mempelajari PUP kita juga tahu mengenai alat kontrasepsi, yaitu ada oral pil, kondom, AKDR / Spiral / IUD


Oiyaa... ngomong – ngomong, disini kita juga belajar tentang 8 fungsi keluarga lho. Menurut BKKBN (Badan Koordinasi Keluarga Berencana Nasional) bahwa fungsi keluarga dibagi 8. Fungsi keluarga yang dikemukakan oleh BKKBN ini senada dengan fungsi keluarga menurut Peraturan Pemerintah nomor 21 tahun 1994.

8 Fungsi keluarga itu :

1. Fungsi Keagamaan, yaitu dengan memperkenalkan dan mengajak anggota keluarga yang lain dalam kehidupan beragama, dan tugas kepala keluarga untuk menanamkan bahwa ada kekuatan lain yang mengatur kehidupan ini dan ada kehidupan lain setelah ini.




2. Fungsi sosial budaya, dilakukan dengan membina sosialisasi pada anak, membentuk norma-norma dan tingkah laku sesuai dengan tingkat perkembangan anak, dan meneruskan nilai-nilai budaya keluarga.
3. Fungsi cinta kasih, diberikan dalam bentuk memberikan kasih sayang dan rasa aman, serta memberikan perhatian diantara anggota keluarga.
4. Fungsi perlindungan, bertujuan untuk melindungi anak dari tindakan-tindakan yang tidak baik, sehingga anggota keluarga merasa terlindung dan merasa aman.
5. Fungsi reproduksi, merupakan fungsi yang bertujuan untuk meneruskan keturunan, memelihara dan merawat anggota keluarga.
6. Fungsi sosialisasi dan pendidikan, merupakan fungsi dalam keluarga yang dilakukan dengan cara mendidik anak sesuai dengan tingkat perkembangannya, serta menyekolahkan anak. Sosialisasidalam keluarga juga mempersiapkan anak menjadi anggota masyarakat yang baik.







7. Fungsi ekonomi, adalah serangkaian dari fungsi lain yang tidak dapat dipisahkan dari sebuah keluarga. Fungsi ini dilakukan dengan cara mencari sumber-sumber penghasilan untuk memenuhi kebutuhan keluarga, pengaturan penggunaan penghasilan keluarga untuk memenuhi kebutuhan keluarga di masa datang.
8. Fungsi pembinaan lingkungan, penempatan diri untuk keluarga sejahtera dalam lingkungan sosial budaya dan lingkungan alam yang dinamis secara serasi, selaras, dan seimbang. Upaya pengembangan fungsi keluarga ini dimaksud sebagai wahana bagi keluarga agar dapat mengaktualisasikan diri dalam membangun dirinya menjadi keluarga sejahtera dengan difasilitasi oleh institusi masyarakat sebagai lingkungan sosialnya dan dukungan kemudahan oleh pemerintah.





Nah, memasuki kehidupan berkeluarga tentunya memerlukan persiapan dari segi 8 fungsi keluarga yang matang dari masing-masing pasangan nih, temen-temen.menyiapkan pribadi yang matang sangat diperlukan dalam membangun keluarga yang harmonis. Menyiapkan pribadi yang matang dapat dilakukan melalui penanaman nilai-nilai moral dengan melaksanakan 8 fungsi keluarga yaitu fungsi agama, sosial budaya, cinta kasih, perlindungan, reproduksi, sosialisasi pendidikan, ekonomi dan lingkungan. Dalam setiap fungsi keluarga terdapat nilai-nilai moral yang harus diterapkan dalam keluarga.


Nah, temen-temen, kita udah belajar nih tentang PUP dan 8 Fungsi keluarga. Diharapkan sih setelah tau tentang kedua materi ini, kita sebagai remaja bisa melakukan perencanaan yang matang untuk menghadapi pernikahan dan rumah tangga, begitu juga dengan perencanaan jumlah dan jarak kelahiran anak.
Okidiii... temen-temen makasih untuk perhatiannya :D salam remaja sehat!

Komentar

Postingan populer dari blog ini

LANSIA TANGGUH DENGAN 7 DIMENSI

Generasi Berencana (GenRe), Menuju Generasi Emas Indonesia